Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan
Dia lantas menegaskan bahwa perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara. Perkawinan adalah sendi adanya hukum.
Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia.
Dia juga mengatakan Indonesia adalah negara hukum berideologi Pancasila.
Karena itu, nilai-nilai agama menjadi sendi utama kehidupan berbangsa, termasuk melandasi ikatan perkawinan warga negara.
Menurut Meggy, dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara progresif landasan pengaturan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan dapat dibuat secara prenuptial agreement (pranikah).
Selain itu, dapat juga dibuat secara postnuptial agreement (selama dalam ikatan perkawinan).
Perjanjian itu harus disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau notaris dan berlaku sejak perkawinan atau jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (dapat berlaku surut).
Meggy Tri Buana Tunggal Sari menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi kesakralan perkawinan.
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Kenotariatan UI Gelar Seminar Hadirkan 100 Pembicara
- Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
- Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah