Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan

Dia lantas menegaskan bahwa perkawinan merupakan sendi dari komunitas masyarakat, bangsa dan negara. Perkawinan adalah sendi adanya hukum.
Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia.
Dia juga mengatakan Indonesia adalah negara hukum berideologi Pancasila.
Karena itu, nilai-nilai agama menjadi sendi utama kehidupan berbangsa, termasuk melandasi ikatan perkawinan warga negara.
Menurut Meggy, dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara progresif landasan pengaturan perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan dapat dibuat secara prenuptial agreement (pranikah).
Selain itu, dapat juga dibuat secara postnuptial agreement (selama dalam ikatan perkawinan).
Perjanjian itu harus disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau notaris dan berlaku sejak perkawinan atau jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (dapat berlaku surut).
Meggy Tri Buana Tunggal Sari menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi kesakralan perkawinan.
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia