Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan
Rabu, 07 September 2022 – 23:13 WIB

Praktisi hukum Meggy Tri Buana Tunggal Sari. Foto: Istimewa for JPNN.com
Meggy menilai lebih tepat jika nomenklatur perjanjian perkawinan diubah menjadi 'perjanjian pemisahan harta'.
Dengan demikian ada kejelasan dan kejernihan makna dan tujuan perjanjian pemisahan harta oleh pasangan suami isteri. (gir/jpnn)
Meggy Tri Buana Tunggal Sari menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi kesakralan perkawinan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia