Perjuangan Berat Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba
Jumat, 27 Januari 2017 – 14:53 WIB

Ilustrasii. Foto: AFP
Polisi menyita sabu-sabu seberat 28,46 gram, alat isap, dan 15 butir pil ekstasi. Uang sebesar Rp 16.700.000 hasil penjualan narkoba juga turut disita.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya. (sai)
Kiprah pasangan suami istri Ferry Nando (31) dan Uray Nurlaila (22) sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?