Perjuangan Honorer K2 Masih Panjang
jpnn.com - MESKI lega perjuangan honorer kategori dua (K2) membawa hasil, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Terlebih regulasi untuk pengangkatan K2 masih akan disusun pemerintah.
Bagaimana sikap forum honorer untuk mengawal ini? Berikut pernyataan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada wartawan JPNN Mesya Muhammad, Kamis (17/9).
Bagaimana perasaan Bu Titi sekarang pascademo besar-besaran Selasa (15/9) yang direspon Menpan-RB akan mengangkat honorer K2 tanpa tes?
Bahagia, haru, was-was bercampur jadi satu. Karena ini baru awal saja, masih panjang perjuangan kami untuk menduduki kursi PNS. Kami akan tenang ketika pengangkatan sudah dimulai. Kalau belum dimulai, was-was itu tetap ada karena bisa saja regulasi yang dibuat justru akan mempersempit honorer K2 yang masuk daftar CPNS.
Apa iya sih 439.956 honorer K2 itu benar-benar honorer asli, yang benar-benar mengabdi, ikhlas digaji ada yang hanya Rp 300 ribu per bulan?
Saya akui kalau ada segelintir orang tidak percaya dengan perjuangan kami. Katanya, kok bisa bertahan selama itu dengan gaji di bawah Rp 300 ribu. Ada yang meragukan pasti kami kerjanya hanya sebulan sekali. Di sini saya klarifikasi, bahwa kami semua memang bekerja maksimal, Senin sampai Sabtu sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah serta instansi tempat honorer bekerja.
Kenapa kami bisa bertahan? Karena ada janji dan harapan kalau kami suatu ketika akan menjadi CPNS. Kami inikan sebenarnya korban PP saja. Ketika PP 48/2005 keluar kemudian muncul PP 43/2007, dan PP 56/2012, kami tersingkirkan. Sementara usia kami justru bertambah. Setiap PP keluar, kami selalu berharap dan berharap. Meski dibayar secara tidak manusiawi kami tetap semangat karena di bayangan kami ada kursi CPNS buat kami. Lagipula pemerintah tidak dengan tegas menutup buku honorer kok, yang ada justru berbagai harapan. Ketika harapan itu tidak kunjung terealisasi, wajar dong kalau kami bangkit memperjuangkan nasib dan menuntut keadilan.
Tuntutan K2 sudah dipenuhi, mekanisme pengangkatan dibuat bertahap selama empat tahun. Tanggapan Anda?