Perjuangan Honorer K2 Masih Panjang

Perjuangan Honorer K2 Masih Panjang
Titi Purwaningsih. Foto: Mesya Muhammad/JPNN

Mau diangkat empat tahun kami tidak masalah, asalkan mekanismenya jelas. Jangan sampai pengangkatannya berhenti di tengah jalan. Pemerintah memang merencanakan mulai 2016, namun kami tetap meminta tahun ini ada honorer K2 yang mulai diangkat, jumlahnya bisa 50 ribu atau 80 ribu orang. Paling tidak sudah ada yang duluan diangkat, kemudian ditambah lagi 100 ribu tahun depan, dan seterusnya. Karena regulasinya harus selesai paling lambat Desember 2015. Soal apakah yang diangkat itu berdasarkan usia atau passing grade kami manut saja ke pemerintah.

Kalau ternyata molor bagaimana?

Kami akan mendesak pemerintah, untuk segera menetapkan payung hukumnya. Masa' pemerintah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Kalau hanya mengubah beberapa pasal di PP 56‎/2012, saya rasa tidak makan waktu banyak karena yang diubah hanya tahun penyelesaian dan mekanisme pengangkatannya. Kami juga berharap pemerintah tidak sengaja mengulur-ulur waktu lagi.

Untuk mekanisme pengangkatan yang berdasarkan data base di BKN tapi juga harus ada usulan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), berarti ada dua yang jadi rujukan. Tanggapan Anda?

Kami masih percaya dengan data BKN. Apalagi kami punya data pembandingnya. Perlu diketahui, korwil dan korda FHK2I sudah memiliki data lengkap tentang honorer K2-nya masing-masing wilayah. Kalau kemudian datanya berbeda dengan usulan PPK, kami akan melawan.

Bentuk perlawanannya seperti apa?

Tergantung masing-masing honorer K2 di daerah. Bisa dengan aksi demo atau melaporkan pejabat yang bersangkutan ke aparat kepolisian. Saya yakin, begitu regulasi dikeluarkan pemerintah, seluruh daerah akan bergerak. PPK melakukan verval, honorer K2 juga mengawalnya.

Dengan pengawalan ketat, PPK tidak bisa berkutik. Sebab kami akan mendesak pemerintah mempublish nama-nama honorer K2 per daerah yang sudah diusulkan PPK. Bila ditemukan ada nama yang harusnya masuk tidak dimasukkan, atau sebaliknya nama orang yang tidak berhak malah dimasukkan, kami akan mempidanakannya.

MESKI lega perjuangan honorer kategori dua (K2) membawa hasil, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Terlebih regulasi untuk pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News