Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas

Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
JAKARTA- Majelis hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara)  dalam sengekta pemilukada Bengkalis yang digelar 3 Juni 2010 lalu. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan keputusan KPUD Kabupaten Bengkalis yang menetapkan kemenangan pasangan Herlian Saleh-Suayatno sebagai pemenang adalah sah.

Sidang panel yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu menyatakan bahwa berdasarkan atas fakta yang ada, permohonan yang diajukan pemohon pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin tidak terbukti. "Sehingga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Mahfud.

Dalam putusan itu, MK juga menolak eksepsi KPUD kabupaten Bengkalis sebagai termohon dalam perkara ini beserta eksepsi dari pihak terkait yakni pasangan Suara. "Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait," terang Mahfud.

Walaupun eksepsi keduanya ditolak, putusan MK itu tidak merubah keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Suara sebagai pemenang Pemilukada kabupaten Bengkalis. Pasangan calon yang diusung partrai Golkar ini mendalilkan bahwa permohonan yang diajukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat terjadinya kesalahan desain surat suara oleh Termohon.  Sehingga menimbulkan lubang simetris ke bawah dan selanjutnya hal tersebut berdampak pada tingginya jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah yaitu 4.760 suara.

JAKARTA- Majelis hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara)  dalam sengekta pemilukada Bengkalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News