Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Jumat, 16 Juli 2010 – 03:54 WIB
Mengenai dalil pemohon tentang adanya rekomendasi Panwaslu kabupaten Bengkalis yang tidak dilaksanakan Termohon. "Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum karena ternyata termohon telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslu yang menurut ketentuan memang harus dilaksanakan oleh Termohon," paparnya.
Usai persidangan, kuasa hukum pasangan Suara, Rusmin Widjaya SH menyatakan bahwa pihaknya tentu tidak puas tentang keputusan MK yang menolak permohonan pemohon. "Sebenarnya kami tidak puas dengan putusan ini, tapi itulah keputusannya," tuturnya.
Menurutnya, masalah DPT yang dipermasahkan pihaknya adalah sangat substansi sekali, tapi ini tidak dianggap menjadi sebuah kesalahan. "Tapi sekali lagi ini adalah sebuah keputusan, tentu harus kita hormati," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara) dalam sengekta pemilukada Bengkalis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL