Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas

Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Mengenai dalil pemohon tentang adanya rekomendasi Panwaslu kabupaten Bengkalis yang tidak dilaksanakan Termohon. "Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan hukum karena ternyata termohon telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslu yang menurut ketentuan memang harus dilaksanakan oleh Termohon," paparnya.

Usai persidangan, kuasa hukum pasangan Suara, Rusmin Widjaya SH menyatakan bahwa pihaknya tentu tidak puas tentang keputusan MK yang menolak permohonan pemohon. "Sebenarnya kami tidak puas dengan putusan ini, tapi itulah keputusannya," tuturnya.

Menurutnya, masalah DPT yang dipermasahkan pihaknya adalah sangat substansi sekali, tapi ini tidak dianggap menjadi sebuah kesalahan. "Tapi sekali lagi ini adalah sebuah keputusan, tentu harus kita hormati," pungkasnya. (yud/jpnn)

JAKARTA- Majelis hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara)  dalam sengekta pemilukada Bengkalis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News