Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR
Terkait Putusan MK
Kamis, 25 Maret 2010 – 21:38 WIB
JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat keyakinan para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bahwa Undang-Undang itu tetap Undang-Undang yang kontroversial. “Dalam putusan mayoritas, yang tadi dibacakan, argumentasi hukum kami lihat hanya membahas di permukaan saja secara normatif, tidak mendalam, dan tidak mencapai pada persoalan utama dari UU Pornografi ini. Sementara kajian hukum yang disampaikan dalam Dissenting Opinion menunjukkan kedalaman argumentasi melihat permasalahan lebih dari yang terpampang di atas meja,” ungkapnya.
“Ketika dissenting opinion tersebut dibacakan, kita semua merasa terbuka dan tersadarkan bahwa UU ini tetap menjadi undang-undang yang kontrovesial dan bermasalah. Segala argumentasi yang disampaikan menunjukkan hal tersebut,” kata Taufik Bastari SH, salah seorang kuasa hukum para pemohon usai persidangan Uji Materiil UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Jakarta, Kamis (25/3).
Baca Juga:
Pihaknya berpendapat, meski telah keluar putusan MK yang tentunya bersifat final, putusan tersebut tidaklah menyelesaikan masalah. Taufik juga menilai secara gambalang bahwa ada perbedaan kualitas antara Putusan Majelis Hakim mayoritas dengan Dissenting Opinion Hakim Maria Farida Indrati.
Baca Juga:
JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan