Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR

Terkait Putusan MK

Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR
Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR
JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat keyakinan para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bahwa Undang-Undang itu tetap Undang-Undang yang kontroversial.

“Ketika dissenting opinion tersebut dibacakan, kita semua merasa terbuka dan tersadarkan bahwa UU ini tetap menjadi undang-undang yang kontrovesial dan bermasalah. Segala argumentasi yang disampaikan menunjukkan hal tersebut,” kata Taufik Bastari SH, salah seorang kuasa hukum para pemohon usai persidangan Uji Materiil UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Jakarta, Kamis (25/3).

Pihaknya berpendapat, meski telah keluar putusan MK yang tentunya bersifat final, putusan tersebut tidaklah menyelesaikan masalah. Taufik juga menilai secara gambalang bahwa ada perbedaan kualitas antara Putusan Majelis Hakim mayoritas dengan Dissenting Opinion Hakim Maria Farida Indrati.

“Dalam putusan mayoritas, yang tadi dibacakan, argumentasi hukum kami lihat hanya membahas di permukaan saja secara normatif, tidak mendalam, dan tidak mencapai pada persoalan utama dari UU Pornografi ini. Sementara kajian hukum yang disampaikan dalam Dissenting Opinion menunjukkan kedalaman argumentasi melihat permasalahan lebih dari yang terpampang di atas meja,” ungkapnya.

JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News