Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR
Terkait Putusan MK
Kamis, 25 Maret 2010 – 21:38 WIB
Menurutnya, dari segi putusan mayoritas, persoalan persepektif pemikiran patriarkal dinilainya mewarnai putusan mayoritas Hakim MK. “Kita bisa lihat ketidak mampuan putusan mayoritas untuk melihat persoalan yang terkait hak-hak perempuan misalnya. Atau fakta-yang menunjukkan bahwa undang-undang ini yang menempatkan perempuan sebagai korban itu tidak dilihat sebagai suatu hal yang sangat mendalam oleh mayoritas hakim MK,” imbuh Taufik.
Baca Juga:
Putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan mereka bukan berarti apa yang diperjuangkan telah selesai. Pihaknya melihat legislative review ke pihak DPR merupakan langkah hukum yang terbuka untuk dilakukan. “Kita tak boleh membiarkan ini. Oleh karena itu para pembuat kebijakan tetap harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih arif,” imbuh Taufik. (wdi/jpnn)
JAKARTA-Adanya beda pendapat di antara anggota Majelis Hakim Konstitusi terkait Uji Materiil UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi justru memperkuat
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan