Perjuangkan Hak Anak di Penjara

Perjuangkan Hak Anak di Penjara
FOTO : Budi Iswanto/jpnn
JAKARTA— Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengharapkan agar hak anak yang sedang menjalani proses hukum tetap diprioritaskan. “Selama ini aturan yang ada belum memberikan perlindungan terhadap hak anak,” kata Ahmad Yani, anggota Fraksi PPP dalam rapat kerja Komisi I dengan sejumlah menteri terkait yang membahas rancangan UU perlindungan anak, Senin (28/3).

Seperti diketahui, jumlah anak-anak yang terlibat proses hukum makin meningkat dari hari ke hari. Data Kementerian Hukum dan HAM, di tahun 2009 misalnya, jumlahnya mencapai 5.552 anak. “Seperti hak pendidikan, kesehatan dan tumbuh berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan tak dijamin sepenuhnya dalam UU nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Masalah keterbatasan dana menjadi salah satu alasan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU peradilan anak untuk menggantikan UU nomor 3 tahun 1997 ini sudah sangat baik. “Perlu penanganan khusus bila anak lakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, polisi, jaksa dan dan hakim harus memiliki perhatian dan memahami problem dan masalah anak dalam penanganan pindana anak. “Polisi wajib memiliki penyidik anak, pengadilan wajib ada hakim anak dan kejaksaan wajib mempunyai  penuntut umum anak. “Masalah anak merupakan tanggung jawab poltik bersama,” tandasnya. Dalam rapat kerja tersebut Fraksi PPP menerima rancangan UU peradilan anak yang disusun pemerintah. Sama halnya dengan fraksi lain yang ikut dalam rapat kerja tersebut. Pekan depan seluruh fraksi akan memasukkan identifikasi masalah-masalah dalam RUU dan selanjutnya melanjtukan pembahasan.(sto/jpnn)

JAKARTA— Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengharapkan agar hak anak yang sedang menjalani proses hukum tetap diprioritaskan. “Selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News