Perjuangkan Hak PMI, Menaker Ida Usul Kenaikan Upah Minimum ke Pemerintah Hong Kong

Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract.
Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.
"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," terangnya.
Pada pertemuan ini, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.
"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Perjuangkan hak pekerja migran Indonesia, Menaker Ida Fauziyah dorong Pemerintah Hong Kong pertimbangkan kenaikan upah minimum regional 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group