Perjuangkan Honorer K2, ADKASI Fokus Desak Revisi UU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tidak tegas terkait terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ADKASI lebih memilih fokus pada percepatan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami tidak dalam posisi tolak atau tidak menolak PP Manajemen PPPK. Yang jelas, kami tetap konsisten dengan rekomendasi rakernas kedua yaitu mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi UU ASN," kata Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Jumat (7/12).
Pengesahan revisi UU ASN, lanjutnya, merupakan satu-satunya jalan untuk menghantarkan honorer K2 menjadi PNS. Posisi PPPK tidak bisa ditolak tanpa ada revisi UU ASN.
"Kami akan menganalisa isi PP 49 ini. Apakah solusi ini tidak cenderung melanggar UU ASN," ucapnya.
Jika PP 49/2018 melanggar UU ASN, Lukman menegaskan, pihaknya akan menyampaikannya kepada Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
Mengenai langkah honorer yang menggugat PP Manajemen PPPK ke Mahkamah Agung, dinilai sebagai hak warga negara Indonesia.
"Pada pertemuan dengan presiden dua hari lalu, semua delegasi pimpinan DPRD sudah menyampaikan kepada presiden agar nasib honorer K2 di atas 35 tahun diperhatikan. Kami juga menyampaikan agar mereka di-PNS-kan," pungkasnya. (esy/jpnn)
ADKASI tetap fokus pada tuntutannya semula yakni agar revisi UU ASN segera dilakukan agar honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo