Perjuangkan Honorer K2, Oposisi Akui Kalah Jumlah
jpnn.com, JAKARTA - Daftar Inventarisir Masalah (DIM) revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) hingga saat ini belum diserahkan pemerintah ke DPR.
Padahal Surat Presiden memerintahkan menteri terikait untuk membahas revisi sudah ada sejak tahun lalu. Nyatanya, progress pembahasan revisi UU ASN tidak jelas.
Banyak kalangan menilai, sikap pemerintah yang belum mau menyerahkan DIM karena memang tidak ingin ada revisi. Apalagi tidak ada upaya dari DPR RI untuk menekan pemerintah.
"Mestinya DPR RI bisa menekan pemerintah untuk segera menyerahkan DIM. Kalau DIM ada, revisi bisa dibahas,. Ini agar nasib honorer K2 tua bisa jelas juga," kata Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi kepada JPNN, Minggu (28/10)
Bambamg Riyanto, anggota Badan Legislasi DPR RI, mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat dari kesalahannya DPR. Di DPR terdiri dari beberapa fraksi yang 60 persennya sudah dikuasai partai koalisi pendukung pemerintah.
"Kalau dikatakan DPR tidak bisa menekan pemerintah, DPR yang mana dulu. Kami sebagai partai opisisi bagaimana bisa menekan. Suara kami tidak sebanyak partai koalisi pemerintah," kata Bambang.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, ada keengganan partai koalisi untuk menekan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin agar secepatnya menyerahkan DIM. Sebab, pemerintah memang tidak mau merevisi UU ASN.
Hingga saat ini pemerintah belum juga menyerahkan DIM revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?