PERKAHPI Dorong Pembenahan Sistem Hukum Kontrak di Indonesia
Menurut Sabela, khusus Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tanda tangan kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum kontrak bagi para pihak tersebut.
“Apabila di kemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum diakibatkan oleh kontrak tersebut, maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum kontrak tersebut di dalam klausul-klausul kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," kata Sabela Gayo.
Menurut dia, apabila mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut sudah diatur dengan tegas dan jelas di dalam dokumen kontrak tersebut maka wajib didahulukan/diprioritaskan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian yang ada di dalam dokumen Kontrak.
"Oleh karena itu, tidak serta merta ketika muncul laporan/pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan maka para pihak langsung memproses tanda dilihat terlebih dahulu mekanisme penyelesaian Kontrak yang sudah diatur, disepakati dan ditandatangani oleh para pihak berdasarkan asas iktikad baik," kata Wakil Ketua Umum PERKAHPI Didi Apriadi.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PERKAHPI melihat permasalahan hukum kontrak makin kompeks, baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level internasional.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- Pegadaian Terus Berupaya Mendukung Kepatuhan Hukum Sesuai dengan Prinsip GCG
- Pegadaian Raih Penghargaan In-House Counsel Award 2024
- FHUI Siap Meriahkan Pesta Raya Justisia, Perayaan Dies Natalis ke-100
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat