Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari. Kejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan. Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu. Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum. "Kejaksaan juga pencari keadilan. Dibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya.
"Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10). Menurut Didiek, sejauh ini kejaksaan belum mencabut laporan karena yang dilaporkan juga tidak ada komunikasi.
Baca Juga:
"Tergantung yang dilaporkan. Yang dilaporkan sementara tidak ada komunikasi dengan kita dalam arti tidak ada pembicaraan dengan kepolisian. Kita menunggu kepolisian aja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan