Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB
Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari. Kejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan. Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu. Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum. "Kejaksaan juga pencari keadilan. Dibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya.
"Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10). Menurut Didiek, sejauh ini kejaksaan belum mencabut laporan karena yang dilaporkan juga tidak ada komunikasi.
Baca Juga:
"Tergantung yang dilaporkan. Yang dilaporkan sementara tidak ada komunikasi dengan kita dalam arti tidak ada pembicaraan dengan kepolisian. Kita menunggu kepolisian aja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban