Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut

Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari. Kejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan. Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu.

"Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10). Menurut Didiek, sejauh ini kejaksaan belum mencabut laporan karena yang dilaporkan juga tidak ada komunikasi.

"Tergantung yang dilaporkan. Yang dilaporkan sementara tidak ada komunikasi dengan kita dalam arti tidak ada pembicaraan dengan kepolisian. Kita menunggu kepolisian aja," katanya.

Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum. "Kejaksaan juga pencari keadilan. Dibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News