Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB
Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari. Kejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan. Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu. Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum. "Kejaksaan juga pencari keadilan. Dibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya.
"Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10). Menurut Didiek, sejauh ini kejaksaan belum mencabut laporan karena yang dilaporkan juga tidak ada komunikasi.
Baca Juga:
"Tergantung yang dilaporkan. Yang dilaporkan sementara tidak ada komunikasi dengan kita dalam arti tidak ada pembicaraan dengan kepolisian. Kita menunggu kepolisian aja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara