Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB
Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Pelaporan yang dilakukan kejaksaan, kata mantan Kajari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka Senin, 5 Januari 2009.
Baca Juga:
Kutipan kalimat "Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara" menurut kejaksaan itu bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan. Karenanya, Kejaksaan RI merasa perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur