Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB
Pelaporan yang dilakukan kejaksaan, kata mantan Kajari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka Senin, 5 Januari 2009.
Baca Juga:
Kutipan kalimat "Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara" menurut kejaksaan itu bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan. Karenanya, Kejaksaan RI merasa perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo