Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut

Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Pelaporan yang dilakukan kejaksaan, kata mantan Kajari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka Senin, 5 Januari 2009.

Kutipan kalimat "Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara" menurut kejaksaan itu  bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan. Karenanya, Kejaksaan RI merasa perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri. (awa/JPNN)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News