Perkara Akil, Majelis Hakim Ragukan 3 Orang Saksi

Perkara Akil, Majelis Hakim Ragukan 3 Orang Saksi
Perkara Akil, Majelis Hakim Ragukan 3 Orang Saksi

Hakim menduga perempuan yang diantar adalah Suzana. "Dalam hal ini sangat kuat patut diduga bahwa benar uang tersebut dibawa Suzana Budi Antoni," kata Suwidya.

Dikatakan Suwidya, beberapa hari kemudian, Muhtar menelepon Iwan agar menerima titipan uang yang akan diserahkan Budi Antoni melalui Suzana. Kali ini, uang yang dititipkan berjumlah USD 500 ribu. "Sebesar USD 150 ribu ditambah USD 350 ribu untuk dititipkan kepada Iwan Sutaryadi," ujarnya.

Soal penyerahan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil diketahui berdasarkan keterangan dari keponakan Muhtar, Miko Panji Tirtayasa. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Ketua MK.

"Bahwa menurut keterangan Miko Panji Tirtayasa, Muhtar Ependy bersama Miko Panji lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan USD 500 ribu kepada terdakwa di rumah dinas Ketua MK RI di Jalan Widya Chandra III Nomor 7," ucap Suwidya.

Sedangkan, kata Suwidya, sisa uang sebesar Rp 5 miliar disimpan disetorkan ke rekning tabungan Muhtar Ependy secara bertahap di bank BPD Kalbar cabang Jakarta.

"Penerimaan duit Pilkada Empat lawang jelas terbukti dari keterangan saksi Miko Panji Tirtayasa yang mengantar bungkusan berisi ikan asin atau yang oleh terdakwa seringkali disebut pempek. Yang menurut saksi Miko Panji berisi uang dalam pecahan 100 ribu yang diambil Daryono dan dimasukan dalam rumah," tandas Suwidya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan yang disampaikan tiga orang saksi dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News