Perkara Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Berakhir Damai, Deden Peluk Koswara, Mengharukan
jpnn.com, BANDUNG - Perkara gugatan anak terhadap ayahnya Rp 3 miliar terkait tanah warisan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) berakhir damai.
Ini setelah majelis hakim PN Bandung memutuskan perkara tersebut menempuh tahap mediasi.
Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2).
Proses mediasi terbilang lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), majelis hakim memberikan tenggat waktu 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
Namun, pada Rabu (10/2) ni, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya, Koswara, yang berumur 85 tahun, selaku tergugat dalam perkara itu.
Deden pum tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.
Ayah dan anak saling berpelukan dan memilih jalan damai dalam perkara gugatan Rp 3 miliar. Sang anak, Deden, mengaku menyesal telah menggugat ayahnya, Koswara..
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini