Perkara Aset Pemkab Tangerang: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Kamis, 24 Januari 2019 – 16:36 WIB

Sidang kasus aset Pemkab Tangerang. Foto: source for JPNN.com
Tjen Jung Sen diduga telah melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan parsial 19.
Karena peringatan tersebut tidak direspons PT MPL, DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka. (adk/jpnn)
Kasus ini bergulir setelah DBMSDA Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan menuju kawasan industri dan parsial 19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar