Perkara Aset Pemkab Tangerang: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Kamis, 24 Januari 2019 – 16:36 WIB
Tjen Jung Sen diduga telah melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan parsial 19.
Karena peringatan tersebut tidak direspons PT MPL, DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka. (adk/jpnn)
Kasus ini bergulir setelah DBMSDA Kabupaten Tangerang memperingatkan PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan menuju kawasan industri dan parsial 19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang