Perkara Bandar Narkoba kok Masih Mandek

Perkara Bandar Narkoba kok Masih Mandek
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Kami sudah lama menunggu dan berharap berkas segera dilengkapi," ucap Didik.

Didik tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut. Apalagi, perkara itu sudah lama ditangani. Buktinya, persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tingkat pertama sudah berakhir. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah lama diterima jaksa.

Tapi, berkas perkara baru dilimpahkan setelah dua bulan SPDP diterima. Berkas dikirim setelah jaksa mengirim surat P-17 perdana kepada penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus yang menarik perhatian tersebut.

 "Sampai sekarang pun kami belum menerima berkas perkaranya lagi. Saya cek, berkas belum masuk," imbuh Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan. (may/c11/ady/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News