Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB
Dalam rekaman video itu, Ricksy mengaku heran dengan kasus yang menjeratnya. Sebab, dalam kontrak tidak disebutkan adanya pembayaran uang negara. "Tapi dari Chevron. Jadi kenapa saya dituduh korupsi merugikan negara? Saya memiliki kontrak yang jelas dengan Chevron, swasta dengan swasta," keluhnya.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya itu tak akan muncul andai kompetitor PT Green Planet yang kalah dalam tender bioremediasi tidak sakit hati. "Yang paling menyedihkan kompetitor ini (Edison Effendi, red) jadi ahli yang dihadirkan di persidangan. Banyak sekali keterangan ahli yang tidak sejalan dengan Keputusan Menterian Lingkungan Hidup (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003) tentang bioremediasi," keluhnya.
Istri Ricksy, Ratna Indriastuti, juga hadir dalam diskusi itu untuk membacakan pesan suaminya. Namun perempuan berjilbab itu tak kuasa menahan tangis.
Ratna dengan terbata-bata memberikan pembelaan untuk suaminya. "Suami saya adalah orang yang sangat hati-hati. Makanya lebih memilih menjalin kerjasama dengan swasta agar tidak terjerat korupsi," ucapnya.
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran