Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi

Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Sedangkan Sumiati, istri terdakwa Hirland bin Ompo, menyebut kasus yang menjerat suaminya telah membuat anak-anaknya ketakutan. "Sampai anak-anak kami yang masih kecil selalu menunduk di dalam mobil setiap melihat polisi di jalan," ucapnya sembari sesenggukan karena menahan haru.

Hadir dalam diskusi itu antara lain bekas Dirut Merpati, Hotasi Nababan, yang sempat diseret Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor namun dibebaskan karena dianggap tak terbukti korupsi. "Setiap kriminalisasi harus kita lawan," ucapnya.

Kasus bioremediasi ini muncul karena Kejaksaan Agung menganggapnya sebagai proyek fiktif. Kejaksaan menilai negara telah dirugikan hingga USD 6 juta lebih akibat proyek itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News