Perkara Bioremediasi Dinilai Sarat Upaya Kriminalisasi
Kamis, 18 April 2013 – 19:41 WIB
Sedangkan Sumiati, istri terdakwa Hirland bin Ompo, menyebut kasus yang menjerat suaminya telah membuat anak-anaknya ketakutan. "Sampai anak-anak kami yang masih kecil selalu menunduk di dalam mobil setiap melihat polisi di jalan," ucapnya sembari sesenggukan karena menahan haru.
Hadir dalam diskusi itu antara lain bekas Dirut Merpati, Hotasi Nababan, yang sempat diseret Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor namun dibebaskan karena dianggap tak terbukti korupsi. "Setiap kriminalisasi harus kita lawan," ucapnya.
Kasus bioremediasi ini muncul karena Kejaksaan Agung menganggapnya sebagai proyek fiktif. Kejaksaan menilai negara telah dirugikan hingga USD 6 juta lebih akibat proyek itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak