Perkara Bisnis Berujung Maut, Eeng Habisi Satu Keluarga di Muba
"Melihat kedua anak lari ini, pelaku lalu mengejar dan memukul kepala keduanya berkali-kali hingga (korban) tewas, " jelas Tulus.
Jasad Barbye sempat ditendang oleh pelaku hingga bocah itu masuk ke dalam septic tank.
"Pelaku ini lalu masuk kembali ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak, kemudian pelaku kembali memukul hingga korban tewas, " terang Tulus.
Setelah keempat korban meninggal, pelaku kemudian mengambil barang milik Heri berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan 3 unit HP selanjutnya tersangka melarikan diri.
"Pada 20 Desember 2023 tetangga korban baru mengetahui kasus ini," tutup Tulus.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Dusun Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin digemparkan dengan penemuan empat mayat pada Rabu 20 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban Heri (40) ditemukan di dalam kamar di dalam rumahnya. Zura alias Masturo (70) tewas dekat Heri. Lalu, dua anak laki-laki Heri, Marchello (12) ditemukan didekat parit sekitar 50 meter dari rumah pondok.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin ternyata perkara bisnis berujung maut. Pelaku merupakan rekan korban.
- Prudential Indonesia-Syariah Catat Kinerja Bisnis yang Solid di Kuartal III 2024
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Delegasi Bisnis Kanada Tawarkan Kerja Sama Strategis, Begini Respons Menko Airlangga
- J&T Express Gelar J&T Connect Preneur Summit, Undang 500 UMKM secara Nasional
- US-ABC Dukung Penuh Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Indonesia
- Asia School of Business Siap Cetak Calon Pemimpin Bisnis Indonesia