Perkara Bos Fahrenheit dan Anak Buahnya Harus Digarap Terpisah

Yahya juga menyampaikan permohonan, agar penyidik segera mengkonfrontir antara dua kliennya dengan pimpinan perusahaan. Hal ini agar bisa membongkar seperti apa hubungan kerja mereka dan apa peran dua kliennya di perusahaan itu.
"Pembuktian itu kan nanti ada pada jaksa. Jaksa melakukan penuntutan tentunya apa yang dilakukan jaksa penuntut harus dibuktikan di depan hakim, bukan memancing bukti dari pihak tersangka atau terdakwa," katanya.
Sementara itu, pakar hukum Mohammad S. Gawi menambahkan, kasus yang ditangani Yahya Tonang Tongqing itu titik beratnya adalah harus melihat atau mengkaji teori pertanggungjawaban.
Polisi, kata dia, telah mengidentifikasi perbuatan pidana pada kasus itu. Polisi juga telah mengidentifikasi korban.
"Tapi belum mengidentifikasi secara tepat siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang sudah diidentifikasi itu," tandas dosen di Universitas Trisakti itu.
Gowi menyebutkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab pada suatu perbuatan pidana.
Pertama; orang yang ditetapkan bertanggungjawab harus mengerti apa yang dia lakukan dan akibat dari dari perbuatannya.
Kedua; orang yang ditetapkan bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana itu, dia sadar bahwa yang dia lakukan itu bertujuan jahat atau melawan hukum.
Polisi diminta meninjau ulang berkas para tersangka robot trading fahrenheit dan menggarapnya secara terpisah berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh