Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
Jumat, 16 September 2016 – 07:06 WIB

Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur. AFP
Artinya JPU sendiri mengakui bahwa dana hibah Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO oleh Diar Kusuma Putra sebesar Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan.
Dan jika JPU membenarkan bahwa dana Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan, maka keuntungan saham Rp 1,1 miliar yang baru diperoleh setahun setelah dana hibah Kadin dikembalikan, adalah keuntungan yang bersifat privat. Karena sumbernya sudah bukan berasal dari dana publik. (pps/rak)
JPNN.com JAKARTA - Anggota tim advokat Kadin Jatim, Aristo Pengaribuan mengatakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim Penasihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin