Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
Jumat, 16 September 2016 – 07:06 WIB
Artinya JPU sendiri mengakui bahwa dana hibah Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO oleh Diar Kusuma Putra sebesar Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan.
Dan jika JPU membenarkan bahwa dana Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan, maka keuntungan saham Rp 1,1 miliar yang baru diperoleh setahun setelah dana hibah Kadin dikembalikan, adalah keuntungan yang bersifat privat. Karena sumbernya sudah bukan berasal dari dana publik. (pps/rak)
JPNN.com JAKARTA - Anggota tim advokat Kadin Jatim, Aristo Pengaribuan mengatakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim Penasihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah