Perkara Diputuskan, Bawa Rp 185 ke PN, Pengacara Dirampok

Saat dikonfirmasi kemarin, Atik membenarkan bahwa dirinya memang sedang berperkara di PN Surabaya. Kasusnya PKPU yang disidangkan pada Jumat lalu. Dia juga tidak membantah bahwa permohonannya dikabulkan majelis hakim. ”Tapi, tidak ada kaitan uang itu sama perkara,” tegasnya.
Dia bersikukuh bahwa uang tersebut merupakan fee untuknya dan tiga temannya yang menangani perkara itu. Karena ketiga rekan pengacara berasal dari Jakarta, dia bergegas mencairkan uang tersebut di bank dan akan membaginya di pengadilan.
Dia mengaku tidak berpikir untuk mentransfer ke rekening rekannya dengan dalih tergesa-gesa. Atik kembali membantah bahwa uang itu untuk menyuap hakim. Menurut dia, jika uang tersebut untuk mengurus perkara, itu harus selesai sebelum hari pembacaan putusan. ”Hakim gak mungkin mau dijanjeni,” tuturnya.
Menurut dia, tanpa menyuap pun, permohonannya akan dikabulkan. Sebab, termohon sudah mengakui punya utang kepada kliennya.
Perempuan yang saat kejadian mengenakan setelah batik itu juga tidak membantah bahwa pada Jumat pagi berada di PN dan menemui hakim. Menurut dia, pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal sidang. Atik juga membenarkan pertemuannya dengan hakim setelah kejadian. Dia berdalih, pertemuan tersebut tidak disengaja karena sebenarnya Atik sedang mencari ketiga rekannya. (gun/eko/nir/shy/c6/ib)
KASUS perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini