Perkara Eks Bupati Indramayu Masih Menggantung
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan apakah akan menghentikan penyidikan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu, Jawa Barat yang ikut menjerat mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syarifuddin.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, keputusan belum bisa diambil karena pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 3 terdakwa lain untuk perkara yang sama.
"Informasinya putusan kasasinya sudah turun, ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Tapi kami sedang meminta daerah (Kejati Jabar) salinan putusan resminya," kata Andhi, Jumat (12/10).
Saat ditanya jika benar putusannya ontslag, apakah akan jadi dasar bagi Kejagung untuk menghentikan kasus Irianto, Andhi tetap tak berani memutuskan. "Nanti kami teliti dan kaji untuk menuntaskan kasus ini," jawab mantan Kajati DKI tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan apakah akan menghentikan penyidikan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu,
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi