Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi, yang menjadi terdakwa ijazah palsu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rini dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 100 juta subsiden enam bulan kurungan.
JPU Ardiansyah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 Ayat 3 Juncto Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (13/7).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah berbelit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Merespons tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel