Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Boy.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik. Semula, terdakwa menggunakan gelar M.Pd, kemudian diubah menjadi M.MPd.
Selanjutnya, dalam pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.
JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus