Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:12 WIB

Terdakwa Rini Pratiwi usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Politikus wanita dari PKB itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (antara/jpnn)
JPU Kejari Tanjungpinang, Kepri, menuntut oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dalam perkara ijazah palsu. Rini akan menyampaikan pembelaan secara tertulis merespons tuntutan JPU tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus