Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas tersangka dan barang bukti suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur, atas terdakwa Saipul Jamil.
Tiga tersangka yakni, pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah segera duduk di kursi persidangan.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).
Ketiganya akan segera berstatus terdakwa. Jaksa KPK punya waktu dua pekan menyiapkan surat dakwaan untuk membawa mereka ke persidangan.
"Jadi, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.
Dengan begitu, tinggal satu tersangka lagi yakni Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara yang belum dilimpahkan. KPK beralasan, masih banyak hal yang perlu didalami dari Rohadi.
Sehingga saat ini Rohadi masih disidik. "Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik, baik itu berkas perkara untuk dilengkapi," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas tersangka dan barang bukti suap permainan vonis pencabulan pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok