Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas tersangka dan barang bukti suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur, atas terdakwa Saipul Jamil.
Tiga tersangka yakni, pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah segera duduk di kursi persidangan.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).
Ketiganya akan segera berstatus terdakwa. Jaksa KPK punya waktu dua pekan menyiapkan surat dakwaan untuk membawa mereka ke persidangan.
"Jadi, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.
Dengan begitu, tinggal satu tersangka lagi yakni Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara yang belum dilimpahkan. KPK beralasan, masih banyak hal yang perlu didalami dari Rohadi.
Sehingga saat ini Rohadi masih disidik. "Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik, baik itu berkas perkara untuk dilengkapi," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas tersangka dan barang bukti suap permainan vonis pencabulan pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya