Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan.
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. (antara/jpnn)
Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh PN Jaksel dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara