Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com - KUPANG - Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 itu telah memasuki tahap penuntutan.
Perkara korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 menyeret tiga orang, yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
Jaksa penuntut umum menuntut Paulus Igo Geroda dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 296 juta.
“Kasus korupsi dana Covid-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis (30/3)," kata JPU Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan saat dihubungi di Kupang, Jumat (31/3).
JPU Kejari Larantuka juga menuntut Petronela Letek Toda dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. "Apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Cornelis Oematan.
Dia menambahkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp 200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.
Sementara, terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 88.000.000.
"Ada uang titipan sejumlah Rp 12,4 juta dari terdakwa yang dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti," kata Cornelis Oematan.
JPU menuntut Sekda Flores Timur, NTT yang menjadi terdakwa korupsi dana Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma