Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Negeri Larantuka saat melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Betan tersangka korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

JPU menuntut Sekda Flores Timur, NTT yang menjadi terdakwa korupsi dana Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News