Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 31 Maret 2023 – 20:13 WIB

Kejaksaan Negeri Larantuka saat melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Betan tersangka korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Sesuai dakwaan penuntut umum, ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
JPU menuntut Sekda Flores Timur, NTT yang menjadi terdakwa korupsi dana Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma