Perkara KPU Donggala, DKPP Tolak Saksi dari DPC
jpnn.com - JAKARTA - Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak saksi pengurus partai dari DPC untuk sidang perkara KPU Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).
Majelis yang diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini meminta agar saksi yang levelnya di atas DPC dihadirkan dalam sidang keempat perkara KPU Donggala yang akan digelar pekan depan.
Hal ini dikatakan Nur Hidayat dalam sidang ketiga KPU Donggala yang digelar Senin (2/9) kemarin. Sidang dilakukan melalui video conference di mana Pengadu hadir di Mabes Polri Jakarta, sementara Teradu hadir di Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.
Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.
Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara dan anggotanya yaitu Najmah Baharuddin, Sofandi Sohar, Andi, serta staf sekretariat Muhammad Yahya dan Dahlan Sahi.
"Saksi yang dibutuhkan harus yang punya otoritas di partai. Sebaiknya pengurus partai yang tingkatnya di atas DPC. Kalau yang dihadirkan DPC tidak akan ada nilainya. Akan saling klaim," kata anggota majelis Saut Hamonangan Sirait seperti dikutip dari rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/9).
Awalnya, pihak Pengadu mengajukan 16 saksi dan pihak Teradu mengajukan 9 saksi. Namun, majelis hakim menilai beberapa orang saksi tidak relevan dengan perkara.
Dalam perkara ini pihak pengadu memperkarakan komisioner KPU Donggala karena tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Donggala. Pasangan Ilham-Kaharudin menilai keputusan tersebut tidak bisa diterima karena sebelumnya KPU tidak melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol di Kabupaten Donggala. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak saksi pengurus partai dari DPC untuk sidang perkara KPU Kabupaten Donggala
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret