Perkara KPU Donggala, DKPP Tolak Saksi dari DPC

Perkara KPU Donggala, DKPP Tolak Saksi dari DPC
Ketua Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak saksi pengurus partai dari DPC untuk sidang perkara KPU Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

Majelis yang diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini meminta agar saksi yang levelnya di atas DPC dihadirkan dalam sidang keempat perkara KPU Donggala yang akan digelar pekan depan.

Hal ini dikatakan Nur Hidayat dalam sidang ketiga KPU Donggala yang digelar Senin (2/9) kemarin. Sidang dilakukan melalui video conference di mana Pengadu hadir di Mabes Polri Jakarta, sementara Teradu hadir di Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.

Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara dan anggotanya yaitu Najmah Baharuddin, Sofandi Sohar, Andi, serta staf sekretariat Muhammad Yahya dan Dahlan Sahi.

"Saksi yang dibutuhkan harus yang punya otoritas di partai. Sebaiknya pengurus partai yang tingkatnya di atas DPC. Kalau yang dihadirkan DPC tidak akan ada nilainya. Akan saling klaim," kata anggota majelis Saut Hamonangan Sirait seperti dikutip dari rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/9).

Awalnya, pihak Pengadu mengajukan 16 saksi dan pihak Teradu mengajukan 9 saksi. Namun, majelis hakim menilai beberapa orang saksi tidak relevan dengan perkara.

Dalam perkara ini pihak pengadu memperkarakan komisioner KPU Donggala karena tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Donggala. Pasangan Ilham-Kaharudin menilai keputusan tersebut tidak bisa diterima karena sebelumnya KPU tidak melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol di Kabupaten Donggala. (dil/jpnn)

JAKARTA - Panel majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak saksi pengurus partai dari DPC untuk sidang perkara KPU Kabupaten Donggala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News