Perkara La Nyalla, 8 LSM Hukum Surati Pengadilan

Perkara La Nyalla, 8 LSM Hukum Surati Pengadilan
La Nyalla Mattalitti. Foto: JPNN

“Kalau kita mengikuti perkembangan kasus ini, terlihat jelas bahwa Kejaksaan tidak menjalankan putusan pengadilan. Kejaksaan menutup mata dengan tujuan hanya untuk membawa La Nyalla ke persidangan. Dari sini, kita bisa tahu ada bias kepentingan non-hukum yang sangat kental mewarnai jalannya kasus ini,” tegas Budi.

Terkait bukti baru yang diklaim penyidik, dalam fakta di persidangan ternyata tidak ada satupun bukti baru yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa La Nyalla.

“Justru sebaliknya, alat bukti yang dulu digunakan dalam perkara di persidangan dengan terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring malah tidak dimasukkan sebagai bukti dalam perkara La Nyalla. Yakni dokumen Nota Kesepahaman atau MoU antara Gubernur Jatim dengan Ketua Umum Kadin Jatim,” jelas Budi.

Semua saksi fakta yang dihadirkan JPU pun, sambung Budi, tidak ada satu pun yang menyaksikan dan menyebutkan bahwa La Nyalla melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan jaksa.

“Di persidangan terungkap bahwa tidak satu pun saksi menyebutkan La Nyalla terlibat bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dalam melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim,” tegas Budi.

Budi menegaskan, “pemaksaan” kasus inilah yang kemudian membuat publik berspekulasi bahwa perkara ini kental dengan kepentingan non-hukum. Penyidik Kejati Jatim dan JPU hanya bertujuan menghukum La Nyalla dengan kekuasaan yang melekat pada institusi Kejaksaan.

“Padahal, semua fakta dan data berkata sebaliknya, yaitu La Nyalla tidak terlibat. Sehingga kami sebagai masyarakat hukum sangat wajar jika mengambil kesimpulan bahwa proses penegakan hukum perkara ini patut diduga telah terjadi tindakan penyalahgunaan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan,” papar Budi.

Budi mengingatkan majelis hakim untuk benar-benar bersikap adil. Ada adagium “lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang tidak bersalah”.

JAKARTA-Delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang hukum yang memantau persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim yang didakwakan kepada Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News