Perkara Menumpuk, MA Batasi Kasasi
Sabtu, 11 Februari 2012 – 04:35 WIB

Perkara Menumpuk, MA Batasi Kasasi
Selain membatasi perkara kasasi, kata Ahmad, MA juga akan menindak tegas hakim nakal. Menurut Ahmad, selama ini citra MA tercoreng akibat adanya sejumlah hakim nakal yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. "Kita akan kurangi hakim nakal dengan pengawasan ketat," katanya.
Tidak hanya itu, MA juga berencana menerapkan aturan penyelesaian kasus kecil di luar pengadilan. Artinya, kasus-kasus kecil yang menyangkut perkara pidana akan ditangani melalui program mediasi. Selama ini, program mediasi hanya dikenal dalam hukum pidana. Ahmad menuturkan, aturan tersebut sedang digodok dalam revisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Sehingga, kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan.
Terkait aturan tersebut, Kamil melanjutkan pertimbangannya adalah keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi." "Ini mediasi penal, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,"imbuhnya. (Ken)
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) segera memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Hatta Ali. Dalam waktu dekat, MA pun telah memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang