Perkara Menumpuk, MA Batasi Kasasi
Sabtu, 11 Februari 2012 – 04:35 WIB
Selain membatasi perkara kasasi, kata Ahmad, MA juga akan menindak tegas hakim nakal. Menurut Ahmad, selama ini citra MA tercoreng akibat adanya sejumlah hakim nakal yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. "Kita akan kurangi hakim nakal dengan pengawasan ketat," katanya.
Tidak hanya itu, MA juga berencana menerapkan aturan penyelesaian kasus kecil di luar pengadilan. Artinya, kasus-kasus kecil yang menyangkut perkara pidana akan ditangani melalui program mediasi. Selama ini, program mediasi hanya dikenal dalam hukum pidana. Ahmad menuturkan, aturan tersebut sedang digodok dalam revisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Sehingga, kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan.
Terkait aturan tersebut, Kamil melanjutkan pertimbangannya adalah keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi." "Ini mediasi penal, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,"imbuhnya. (Ken)
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) segera memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Hatta Ali. Dalam waktu dekat, MA pun telah memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya