Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Pengadilan.
“Insyaallah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2).
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Jakarta Selatan.
Mukri juga membenarkan telah menerima pelimpahan tiga tersangka dalam perkara ini. “Betul. Memang benar bahwa kami menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pembobolan deposito yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Luciana, dkk,” kata Mukri.
Menurut Mukri, seluruh pasal yang dituduhkan kepada para tersangka ini memang sudah terpenuhi sehingga dinyatakan lengkap dalam format P21.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, berkas perkara pembobolan deposito sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2) lalu.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Jakarta Selatan.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong