Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan
Kamis, 17 Oktober 2019 – 17:27 WIB

Sidang pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk jpnn
Sejak semula kasus ini memang sudah dibantah melalui kuasa hukum terdakwa, Harry Syahputra bahwa kasus yang diperkarakan adalah perdata.
Yang ironisnya adalah perkara perdata yang mana pelapor lah yang memiliki kewajiban utang terhadap terdakwa, namun kemudian diatur sedemikian rupa agar terdakwa yang malah didakwa menggelapkan uang.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
Kasus yang menurut banyak ahli Hukum Pidana tidak layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai dari penyidik Polres Jakarta Pusat sampai diterima P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah terkesan dipaksakan sejak awal.(jpnn)
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu dibuka oleh Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini