Perkara Pertemuan Firli dan SYL Naik ke Tingkat Penyidikan

jpnn.com - BOGOR - Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Gor Badminton, Jakarta Barat, pada 2 Maret, ke tingkat penyidikan.
"Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses ," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, tipikor sebagaimana dalam Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP. Kedua, laporan polisi tentang tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK.
"Saat ini, semua berprogres dan progres baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Kombes Ade Safri juga menjamin penanganan kasus tersebut dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kapolresta Surakarta itu juga menjabarkan untuk kasus tipikor dalam Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP sudah lengkap.
"Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
Polisi menaikkan status penanganan perkara pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo ke tingkat penyidikan.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik