Perkara Rokok Sebatang, Remaja Dikeroyok Hingga Babak Belur di Serang
Sabtu, 08 April 2023 – 00:30 WIB
Mirza menambahkan pelaku itu telah menganiaya korban hanya gara-gara rokok.
"Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli," tambahnya.
Mirza menerangkan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten," terangnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menganiaya rekannya sendiri gegara rokok sebatang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas