Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana
jpnn.com, JAKARTA - Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (15/2/2020).
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.
“Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan,” ujarnya.
Menurut Denny, berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel tersebut membuktikan dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sebaliknya, tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait yaitu Pasangan Sahbirib Noor-Muhiddin tidak memiliki bobot argumentasi yang baik,” tegasnya.
Disebutkan, pihaknya sudah memprediksi dalil-dalil yang dikemukakan termohon, baik KPUD Kalsel, Bawaslu, dan Paslon Sahbirin-Muhiddin yang tidak akan menjawab banyaknya kecurangan yang terjadi di Pilgub Kalsel.
Padahal, imbuh dia, naskah jawaban seharusnya bersifat bantahan atas dalil permohonan, namun yang disajikan mereka justru seakan lari dari dalil kecurangan yang dituduhkan.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada