Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Pengacara Kasus Korupsi KRL Hibah Pilih Mundur
Senin, 09 Mei 2011 – 03:09 WIB
JAKARTA - Kurang dari sebulan ini, tercatat sudah tiga pengacara yang mendampingi para tersangka yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lengser. Kesamaan ketiganya, karena perkara yang membelit klien menyrempet kekuasaan.
Pertama adalah mantan Menpora Adhyaksa Dault yang sempat mendampingi Sesmenpora, Wafid Muharram. Pengacara kedua adalah Komarudin Simanjuntak yang mendampingi Mirdo Rosaline Manulang. Wafid dan Mirdo adalah tersangka kasus suap proyek SEA Games, yang disebut-sebut menyeret politisi Partai Demokrat.
Pengacara ketiga yang harus lengser adalah Tumpal Hutabarat yang mendampingi tersangka korupsi KRL hibah, Soemino. Tumpal terpaksa mundur lantaran pihak keluarga mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub itu merasa tak nyaman dengan perkembangan pemberitaan kasus tersebut yang mulai menyeret Hatta Rajasa dan kerabat dekat Istana.
"Baru sepekan ini. Saya yang mundur," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.
JAKARTA - Kurang dari sebulan ini, tercatat sudah tiga pengacara yang mendampingi para tersangka yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar