Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan

Pengacara Kasus Korupsi KRL Hibah Pilih Mundur

Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silam. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Kurang dari sebulan ini, tercatat sudah tiga pengacara yang mendampingi para tersangka yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News