Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Pengacara Kasus Korupsi KRL Hibah Pilih Mundur
Senin, 09 Mei 2011 – 03:09 WIB

Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan
Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silam. Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kurang dari sebulan ini, tercatat sudah tiga pengacara yang mendampingi para tersangka yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum