Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) RI terdakwa perkara suap hakim agung dituntut masing-masing hukuman penjara selama enam dan delapan tahun.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Amir Nurdianto dalam sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5).
Kedua terdakwa, yakni Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir membacakan tuntutan JPU.
Terdakwa Desy Yustria dituntut oleh JPU dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp 21 juta.
Desy dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Sementara itu, terdakwa Nurmanto Akmal dituntut hukuman selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar, dan selanjutnya membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
Dua ASN di Kepaniteraan MA RI ini dituntut hukuman 8 tahun dan 6 tahun selaku petarantara suap hakim agung terkiat KSP Intidana.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun