Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 18 Mei 2023 – 09:53 WIB
Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dalam dakwaan kasus suap hakim agung tersebut, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.(antara/jpnn)
Dua ASN di Kepaniteraan MA RI ini dituntut hukuman 8 tahun dan 6 tahun selaku petarantara suap hakim agung terkiat KSP Intidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK