Perkara Suap Izin Usaha Sawit, Bupati Andi Putra Segera Disidang

Perkara Suap Izin Usaha Sawit, Bupati Andi Putra Segera Disidang
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) akan segera disidang. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra segera menjalani sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Andi Putra.

"Telah dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Fikri mengatakan status penahanan Andi menjadi milik jaksa sampai 6 Maret 2022. 

Politikus Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selanjutnya, jaksa akan melengkapi dakwaan selama 14 hari kerja. 

Setelah rampung, surat dakwaan itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Fikri.

KPK telah menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politikus Golkar itu segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News