Perkara Suap Izin Usaha Sawit, Bupati Andi Putra Segera Disidang

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Andi diduga meminta uang minimal Rp 2 miliar untuk memperpanjang hak guna usaha perkebunan sawit Sudarso.
KPK menduga Andi dan Sudarso juga menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi, yakni Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta di 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK telah menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politikus Golkar itu segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha sawit.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum