Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'

Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hampir dapat dipastikan terjadi “error in objecto” – kesalahan objek perkara – dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT, yang belakangan ini gencar dilakukan Kejati NTT.  

“Kejati NTT klaim aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara, tanah seluas ± 30 Ha yang telah disita Kejati NTT sebagai objek perkara terletak di Toroh Lemma Batu Kallo atau Tanjung Batu Kalo. Ini dua lokasi yang sama sekali berbeda di Labuan Bajo,” ungkap Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Di samping itu, menurut advokat senior ini, ada dua dokumen yang dibuat dan ditandatangani Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Drs. Gaspar Ehok yang dalam masing-masing dokumen itu tercantum nama lokasi “Toroh Lemma Batu Kalo” dan lokasi “Kerangan”.

Dalam dokumen “Surat Keterangan” yang dibuat dan ditandatangani Drs. Gaspar Ehok tertanggal 10-5-2013 menerangkan bahwa Drs. Gaspar Ehok sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dari tahun 1988 s/d 1994 dan dari tahun 1994 s/d 1999, tidak pernah menerima dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah Adat yang terletak di Lokasi Toroh Lemma Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang diserahkan oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionari Adat Nggorang seluas seluas ± 30 Ha.

“Hal ini jelas, tegas dan terang dinyatakan oleh mantan Bupati Alm. Drs. Gaspar Ehok bahwa dia tidak pernah menerima dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah Adat yang terletak di Lokasi Toroh Lemma Batu Kalo.  Alm. Drs. Gaspar Ehok ini adalah tokoh penting dan tokoh kunci dalam masalah tanah Pemda Manggarai Barat sebab Alm. Drs. Gaspar Ehok inilah yang meminta tanah ulayat/adat kepada Fungsionaris Adat Alm. H. Ishaka dan dia pula yang menerima penyerahan tanah ulayat/adat tersebut dari Fungsionaris Adat Alm. H. Ishaka,” kata Petrus.

Perihal permintaan dan penyerahan tanah ulayat tersebut sangat terang dan jelas terungkap dalam Surat Pernyataan/Penegasan yang dibuat dan ditandatangani Drs. Gaspar Ehok di ruang rapat bupati Manggarai Barat pada tanggal 22 Oktober 2014. Ikut menandatangani Surat Pernyataan/Penegasan tersebut sebagai Saksi-Saksi yang mewakili peserta rapat adalah Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula, Sekretaris Daerah Kab. Manggarai Barat, Mbon Rofinus, SH, M.Si, dan Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Ambrosius Sukur.

Dalam Surat Pernyataan/Penegasan tersebut Alm. Drs. Gaspar Ehok secara jelas, tegas, dan terang menyebat lokasi Tanah Ulayat di Kerangan yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Alm. Dalu Ishaka. Bukan di Toroh Lemma Batu Kalo seperti yang dinyatakan dalam Surat Keterangan tanggal 10 Mei 2013.

Dalam Surat Pernyataan/Penegasan tersebut Alm. Drs. Gaspar Ehok menyatakan dan menegaskan, sebagai berikut:

Ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi 'error in objecto' – kesalahan objek perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News