Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'
Ketiga, ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi “error in objecto” – kesalahan objek perkara.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Petrus selestinus yang Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini minta kepada Kejati NTT untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini dan memastikan terlebih dahulu objek perkara yang sebenarnya.
“Ini perkara korupsi. Sangat serius. Apalagi sudah melibatkan 100 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh nasional yang over expose di media. Sangat penting bagi Kejati NTT untuk benar-benar memastikan terlebih duhulu kebenaran objek perkaranya,” imbau Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi 'error in objecto' – kesalahan objek perkara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin